Asuransi mobil
Asuransi mobil

Kita pasti pernah dengar imbauan, jangan beli mobil kalau belum punya garasi. Ini berdasarkan kenyataan masih banyak orang yang merampas hak jalan orang lain dengan memarkir mobil sembarang tempat, seperti di badan jalan, depan pagar rumah tetangga, atau di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Sekarang kita perlu menambahkan satu imbauan lagi, yaitu jangan beli mobil kalau enggak beli asuransinya sekalian. Ya, sebab asuransi mobil memang sepenting itu.

Sebagian orang masih merasa tidak perlu memiliki asuransi kendaraan supaya cicilan lebih terjangkau. Padahal ketika kita memutuskan beli mobil, berarti kita siap dengan segala risiko yang akan terjadi di kemudian hari, mulai dari mobil kita tabrakan, gores, lecet, hingga dicuri.

Secara umum kita mengenal dua jenis asuransi mobil, yaitu total loss only (TLO) dan all risk. Tiba saatnya kita punya mobil, kita bingung, pilih asuransi yang mana ya?

Apa itu asuransi TLO?

Pertanyaan pertama yang muncul, apa itu asuransi TLO?

Asuransi TLO adalah asuransi kendaraan yang menjamin ganti rugi apabila obyek pertanggungan rusak lebih dari 75 persen dari harga aktual kendaraan. Dalam hal ini bisa dikatakan kendaraan kita sudah tidak bisa digunakan secara normal. Kondisinya akumulasi dari rusak parah, penyok maksimal, reyot, peyot, pokoknya parah banget sehingga tak layak pakai lagi.

Bisa jadi mobil kita terlindas kereta api, mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi kemudian tabrakan head to head di jalan tol, bisa juga mobil hilang karena dibegal atau dicuri. Sudah pasti kerusakan atau kehilangannya di atas 75 persen. Klaim asuransi dihitung berdasarkan harga pasaran mobil ketika kerusakan atau  kehilangan itu terjadi.

Contoh kasusnya, kita beli Toyota Avanza Rp 180 juta pada 2020. Dua tahun kemudian kita mengalami kecelakaan parah dengan kerusakan di atas 75 persen. Perusahaan asuransi akan mengganti mobil kita yang rusak atau hilang sesuai dengan jenis dan tahun produksi yang sama dengan mobil kita yang hilang.

Ketika kita mengklaim asuransi TLO, bukan berarti kita akan mendapat mobil baru dari pabrik, melainkan mobil yang setara dengan harga dan tahun produksi mobil yang rusak atau hilang tersebut. Proteksinya cuma 75 persen kerusakan. Kalau mobil kita cuma penyok kecil, lecet, gores, atau kerusakannya kurang dari 75 persen, maka kita tidak akan mendapat klaim asuransi.

Standar 75 persen di sini bisa dikatakan mobil kita sudah enggak bisa digunakan lagi. Asyiknya asuransi TLO adalah preminya lebih rendah dibanding asuransi all risk.

Premi asuransi TLO ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Besaran preminya mengacu pada kategori wilayah dan harga mobil.

Wilayah 1 mencakup Sumatra dan pulau-pulau sekitarnya. Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Wilayah 3 mencakup selain wilayah 1 dan 2.

Kategori harga mobil yang ditanggung asuransi TLO dibagi ke dalam lima kelas.

  • Kategori 1, seharga Rp 0 – Rp 125 juta
  • Kategori 2, seharga lebih dari Rp 125 juta – Rp 200 juta
  • Kategori 3, seharga lebih dari Rp 200 juta – Rp 400 juta
  • Kategori 4, seharga lebih dari Rp 400 juta – Rp800 juta
  • Kategori 5, seharga lebih dari Rp 800 juta

Biasanya perusahaan asuransi mobil akan meminta kita menyerahkan mobil kita yang hancur kepada mereka. Mungkin saja kita ingin bernegosiasi untuk tetap menyimpan sisa atau rongsokan kendaraan kita, tetapi bisa jadi perusahaan akan mengurangi nilai klaim yang kita terima.

Ada banyak asuransi mobil TLO terbaik yang bisa kita pilih, seperti Asuransi Mobil Sinar Mas, Asuransi Mobil Garda Oto, Asuransi Mobil ACA, Asuransi Mobil Zurich Autocillin, Asuransi Mobil Allianz, Asuransi Mobil MAGI, Asuransi Mobil Tokio Marine, dan Asuransi Mobil MSIG.

Apa itu asuransi all risk?

Asuransi all risk adalah asuransi mobil komprehensif. Asuransi ini menanggung semua risiko, makanya disebut komprehensif atau all-inclusive.

Artinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang, berat, hingga kehilangan. Mau body mobil kita gores atau lecet sedikit pun, pihak asuransi all risk akan membayarkan klaimnya. Oleh sebab itu wajar premi asuransi all risk lebih mahal dari TLO.

Meski demikian, ada beberapa risiko yang tidak ditanggung asuransi all risk, tetapi beberapanya bisa ditanggung asuransi TLO (jika kerusakan di atas 75 persen), yaitu:

  • Mobil rusak karena badai, banjir, tanah longsor, hingga hujan es.
  • Mobil rusak karena gempa bumi, tsunami, hingga letusan gunung berapi.
  • Mobil rusak karena terjebak dalam kerusuhan atau unjuk rasa.
  • Mobil rusak karena terorisme atau sabotase.
  • Mobil terlibat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
  • Kecelakaan diri, dalam hal ini biaya pengobatan pemilik mobil.

Pertanyaannya, pilih yang mana ya? Asuransi TLO atau all risk?

Pilihlah asuransi all risk jika kita termasuk kategori berikut.

  • Nilai mobil kita cukup ringgi, sehingga butuh biaya besar, bahkan untuk memperbaiki lecet sekali pun.
  • Kita punya bisnis persewaan mobil atau kita punya sekolah mengemudi.
  • Frekuensi penggunaan mobil tinggi alias dipakai setiap hari.
  • Kita sering melalui jalanan padat dengan risiko kecelakaan mobil cukup tinggi.

Masih bingung juga?

Kita bisa kok menggabungkan skema asuransi TLO dengan all risk. Contohnya, kita bisa membeli polis asuransi all risk untuk tahun pertama dan kedua. Setelah itu kita bisa membeli polis asuransi TLO untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Cara lainnya, kita membeli asuransi mobil dengan manfaat double claim. Ini adalah manfaat asuransi yang mengizinkan nasabah memiliki dua polis dari dua perusahaan asuransi berbeda.

Contohnya nasabah A memiliki polis asuransi TLO dari Sinar Mas dan MAGI, kemudian mobilnya rusak di mana kerusakan tersebut tidak bisa ditanggung seluruhnya oleh Sinar Mas. Nah, kekurangan biayanya bisa dibebankan ke MAGI.

Oke, sekarang sudah makin paham apa itu asuransi TLO dan apa itu asuransi all risk, ya kan?

Sekiranya kita belum juga mau mengasuransikan mobil, terutama karena alasan malas bayar premi mahal-mahal, merasa enggak ada untungnya, atau menganggapnya riba, mungkin kita perlu mikir lagi. Justru dengan mengasuransikan mobil, kita dapat mencegah kerugian lebih besar.

Kita bisa kok mengajukan kredit mobil bank syariah atau angsuran mobil syariah yang menggunakan sistem murabahah. Ini adalah akad jual beli antara bank syariah dengan nasabahnya.

Kredit mobil syariah sama seperti kredit mobil pada umumnya yang memberlakukan tenor atau jangka waktu pembayaran hingga lima tahun. Contohnya bank membelikan kita mobil seharga Rp 350 juta, kemudian kita membayarkan ke bak seharga Rp 360 juta. Itu artinya bank syariah mengambil margin keuntungan hanya Rp 10 juta. Jadi, kredit mobil bank syariah adalah kredit mobil bekas tanpa riba.

Semua orang pasti berhati-hati mengemudikan mobil, tetapi enggak ada yang tahu apakah pengemudi lain di sekitar kita juga melakukan hal sama, ya kan?

Share:

Leave a Comment